• Email
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Home
  • The Firm
  • Area Of Practise
  • Our Team
    • Yusril Ihza Mahendra
    • Yusron Ihza
    • Yusmiati Ihza
    • Yustiman Ihza
    • Zulkarnain Yunus
    • Agus Dwi Warsono
    • Adria Indra Cahyadi
    • Sururudin
    • Eddy Mulyono
    • Deni Aulia Ahmad
  • Our Clients
  • Contact Us
  • Career

Penyerahan Mandat Pimpinan KPK Bisa Jadi Jebakan Untuk Presiden Jokowi, Kata Yusril

Posted on 16 September 2019 by Staff in Kpk, Yusril No Comments
Home» Kpk » Penyerahan Mandat Pimpinan KPK Bisa Jadi Jebakan Untuk Presiden Jokowi, Kata Yusril

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK oleh pimpinan lembaga antirasuah itu kepada Presiden justru bisa menjadi jebakan.
“Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak,” kata Yusril di Jakarta, Ahad (15/9/2019) .

Menurut Yusril penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang.
Presiden justru bisa melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola lembaga superbody tersebut.
“Presiden tidak berwenang mengelola KPK.
Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan, KPK bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan polisi dan jaksa.
“Presiden tidak mungkin bertindak secara langsung dan operasional dalam menegakkan hukum,” ujar Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menambahkan, tata cara pengelolaan KPK telah diatur dengan rinci dalam UU KPK. Sementara tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang mengatur tentang KPK.
“Komisioner KPK bukanlah mandataris Presiden,” kata Yusril.

Oleh karena UU KPK tidak mengenal penyerahan mandat kepada Presiden, lanjut Yusril, maka Komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggung jawabnya sampai akhir masa jabatannya.

Pasal 32 UU KPK menyatakan bahwa komisioner diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya telah berakhir. Selain itu, masa jabatan komisioner berakhir jika mereka mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir.

“Di luar itu tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya,” ujar Yusril.

Email, RSS Follow
Email
jokowi, kpk, mandat, presiden

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

(c) 2011 Ihza Ihza Law Firm - Web Design by Jason Bobich

Company Profile

Download Company Profile QR Code