“PERLU DILAKUKAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945” Sebelum sampai kepada pokok persoalan, Saya berpendapat ada hal yang harus kita dipahami bersama. Bahwa bunyi Pasal 67 dan Pasal 244 jelas, konstitusional dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan itu menjamin kepastian hukum. Namun, ada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) [...]
View Post