“PERLU DILAKUKAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945”
Sebelum sampai kepada pokok persoalan, Saya berpendapat ada hal yang harus kita dipahami bersama. Bahwa bunyi Pasal 67 dan Pasal 244 jelas, konstitusional dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan itu menjamin kepastian hukum. Namun, ada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang bisa menggeser satu undang-undang. Apakah hal ini tidak berarti bahwa kekuatan yurisprudensi itu setara dengan undang-undang? Kalaulah Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang, maka mengapa suatu yurisprudensi setara dengan undang-undang tidak dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi?
Itu suatu hal baru yang belum kita pertimbangkan.
Memang lazimnya dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi ini untuk menyatakan membatalkan suatu undang-undang karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar ataupun juga kemudian memberikan tafsir, sehingga dia menjadi konstitusional. Tapi kalau kita mempelajari Undang-Undang Dasar, maupun Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Apakah menguji itu memang harus berarti membatalkan? Apakah menguji itu memang harus memberikan tafsir conditionally constitutional? Apakah kalau memohon bahwa Pasal 67 dan Pasal 244 ini mohon diuji, konstitusional atau tidak?
Sebagai contoh konkret adalah kasus yang menimpa Ir. Agusrin M. Najamudin, Gubernur Provinsi Bengkulu non-aktif. Sederhananya begini, KUHAP pada intinya adalah menyebutkan bahwa terhadap putusan bebas (putusan vrijspraak) oleh pengadilan negeri tidak dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi. Begitu juga Pasal 244 dari KUHAP menyatakan bahwa terhadap putusan banding, tidak dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Persoalannya, Gubernur Bengkulu nonaktif yang sekarang ini, sebagai terdakwa dalam perkara pidana yang telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan petitum putusan yang menyatakan putusan tersebut tanggal 24 Mei 2011 yang lalu, oleh pihak Penuntut, Jaksa, diajukan Kasasi ke MA. Padahal, Amar putusannya terdiri atas dua bagian menyatakan sebagai berikut: Pertama, menyatakan terdakwa Ir. Agusrin M. Najamudin bin Maryono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider. Kedua, membebaskan terdakwa. Oleh karena itu, dari semua dakwaan penuntutan umum…, penuntut umum ketika menyatakan memulihkan hak terdakwa dan kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Sebenarnya berdasarkan ketentuan Pasal 67 KUHAP, maka putusan ini final. Karena Pasal 67 KUHAP jelas menyatakan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan banding. Bahwa di dalam kasus yang dihadapi Pemohon Jaksa memang tidak melakukan banding, namun langsung mengajukan kasasi atas putusan tersebut dan nyatanyata melanggar ketentuan Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP. Namun menurut penuntut umum berdalih bahwa pengajuan kasasi seperti itu didasarkan atas yurisprudensi Mahkamah Agung.
Di sinilah urgensinya perlunya pengujian ke Mahkamah Konstitusi, lantaran ada hak-hak konstitusional dari Agusrin yang dirugikan, yaitu antara lain di dalam hak-hak yang diatur di dalam Pasal 28D ayat (1) dari Undang-Undang Dasar 1945, khususnya tentang Jaminan, Keadilan, Pengakuan, Kesamaan, dan Kepastian Hukum yang Adil.
Sebenarnya ketentuan-ketentuan ini adalah sudah jelas, terang, dan adalah satu ketentuan yang konstitusional, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, dalam perkembangannya ketentuan Pasal 67 dan Pasal 244 dari KUHAP ini mengalami satu pergeseran penting. Pertama-tama dia bergeser dengan salah satu surat keputusan dari Menteri Kehakiman yang, lima hari kemudian pada tahun 1983 melahirkan yurisprudensi ke Mahkamah Agung, yaitu dalam perkara Raden Sonson Natalegawa pada waktu itu yang didakwa melakukan korupsi dan kemudian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diputuskan bebas, tapi jaksanya kemudian melakukan banding dan permohonan banding itu diregister oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meskipun bertentangan dengan KUHAP yang melarang panitera untuk menerima, merigister permohonan banding atas putusan bebas dan diteruskan ke pengadilan tinggi, kemudian dihukum dan kemudian mengajukan kasasi. Dan dari kasasi itu lahirlah satu hal yang sampai sekarang dikatakan sebagai satu yurisprudensi, tetap Mahkamah Agung yang sebenarnya bertentangan dengan ketentuan-ketentuan di dalam KUHAP.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pasal 191 KUHAP hanya mengenal tiga jenis putusan, yaitu putusan bebas (vrijspraak), putusan lepas (ontslag), dan yang ketiga adalah menjatuhkan hukuman. Hanya tiga jenis keputusan inilah yang dikenal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kita. Namun, dalam pertimbangan Mahkamah Agung mengatakan bahwa terhadap putusan bebas itu sebenarnya dapat dibedakan dua kategori, apa yang disebut dengan bebas murni atau bebas tidak murni.
Di dalam literatur-literatur hukum Belanda, kita mengenal apa yang disebut dengan zuivere vrijspraak dan (bedekte vrijspraak). Tapi tidak dikenal, baik di dalam HIR, di dalam (suara tidak terdengar jelas), maupun di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hanya hal seperti itu dikenal di dalam praktik-praktik pengadilan di bawah HIR dan belum pernah dipraktikan di bawah KUHAP, tiga KUHAP diberlakukan pada tahun 1981. Namun surat keputusan Menteri Kehakiman pada waktu itu mengajukan pertanyaan, “Bolehkah diajukan banding dan kasasi terhadap putusan bebas?” Alasannya boleh, mengingat situasi, dan kondisi, kebenaran, dan keadilan, boleh mengajukan banding dan kasasi yang nanti akan didasarkan kepada yurisprudensi.
Jadi pada waktu surat Menteri Kehakiman dikeluarkan pada tahun 1983, itu memang belum ada yurisprudensinya. Jadi memang kelihatan ada semacam suatu rekayasa, nanti akan didasarkan pada yurisprudensi Dan betul beberapa hari kemudian muncullah putusan Mahkamkah Agung yang dipimpin oleh Hakim Hadi Handoyo pada waktu itu yang memberikan pertimbangan-pertimbangan yang kami kutipkan panjang sekali di dalam permohonan ini yang pada intinya terhadap putusan bebas itu dapat diajukan kasasi dan Mahkamah Agung dengan dalih dapat melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pengadilan di bawahnya, dapat memeriksa kasasi itu, dan menilai apakah putusan bebas itu tergolong ke dalam zuivere vrijspraak ataukah bedekte vrijspraak. Dan karena putusan Raden Sonson Natalegawa itu terus-menerus dijadikan acuan oleh banyak sekali putusan-putusan pengadilan sampai sekarang, maka dia dikategorikan sebagai yurisprudensi tetap dari Mahkamah Agung.
Kalaulah kita selama ini berkeyakinan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah The Guardian of the Constitution, sebagai penjaga konstitusi dan Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai nilai yang setara dengan Undang-Undang Dasar, maka Putusan Mahkamah Agung yang menjadi yurisprudensi tetap, juga sebenarnya mempunyai kekuatan yang setara dengan undang-undang. Oleh karena itu, kami berpendapat Mahkamah Konstitusi dapat menguji yurisprudensi Mahkamah Agung.
Kalau sekiranya pandangan kami ini mungkin dinilai tidak tepat, tentu kami akan memperbaiki argumen-argumen kami di dalam menyusun argumentasi dari permohonan ini. Mungkin tidak argumen itu, tapi argumen lain bahwa ketentuan dalam Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP sebagai norma hukum positif yang berlaku adalah konstitusional, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, tetapi berbagai penafsiran muncul, mulai dari Surat Menteri Kehakiman, mulai dari Putusan-Putusan Mahkamah Agung, dan juga baru-baru ini keterangan resmi dari Jaksa Agung, Basrief Arief dalam Sidang DPR RI Komisi III yang mempertanyakan kasus Prita Mulyasari diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tetapi, jaksa mengajukan kasasi atas putusan itu dengan melanggar Pasal 67 dan pasal 244, tapi Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi itu dan mengadili sendiri, lalu kemudian membatalkan putusan Pengadilan Jakarta Pusat dan menghukum Prita Mulyasari, lagi-lagi dengan merujuk kepada yurisprudensi yang dibuat oleh Andi Handoyo pada tahun 1983.
Dan ketika DPR mempertanyakan kepada Jaksa Agung Basrief Arief, apa alasan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas padahal bertentangan dengan Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP, maka Jaksa Agung Basrief Arief dengan jawaban resmi ke DPR merujuk kepada Surat Menteri Kehakiman pada tahun 1983, sebagai dasar untuk mengajukan kasasi. Menjadi pertanyaan penting bagi kita, apakah sebenarnya kekuatan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Tahun 1983 itu? Sehingga dapat dijadikan dasar oleh Mahkamah Agung dan dijadikan pegangan oleh Jaksa Agung Basrief Arief untuk melangkahi ketentuan Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP.
Nah, persoalan-persoalan kalau sekiranya memang ada pandangan bahwa Mahkamah tidak berwenang untuk menguji yurisprudensi, maka kami akan memperbaiki argumen atau permohonan ini tidak pada hal itu. Tetapi, ketentuan yang hukum positif yang sebenarnya konstitusional, tidak bertentangan dengan ketentuanketentuan Undang-Undang Dasar, tapi karena ditafsirkan bermacammacam baik oleh jaksa agung maupun oleh Mahkamah Agung maupun oleh para akademisi dan lain-lain, sehingga penafsiran yang beraneka ragam itu menghilangkan kepastian hukum yang sudah dijamin oleh Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP yang bersesuaian dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) dari Undang-Undang Dasar 1945.